CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang kurir di kawasan Jalan Baban Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, dalam upaya pengungkapan kasus itu pada Rabu malam, 2 Agustus 2023.
Seorang pria berinisial AN (40) diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Baban, Palangka Raya.
Dari tersangka tersebut kata Aji, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 5,12 gram.
“Saat tersangka diamankan, barang bukti sabu seberat 5,12 gram itu dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selain sabu lanjut Aji, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor untuk transportasi.
Kasatresnarkoba menyatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Saat ini, tersangka AN ditahan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (C12)