CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Camar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
”Benar ada yang ditangkap hari ini. Dia hendak transaksi sabu, namun berhasil kami gagalkan,” ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 6 Februari 2024.
Dari hasil pengungkapan kali ini, aparat menetapkan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,10 gram, sepeda motor dan telepon seluler.
”Pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan, namun tetap berhasil kami tangkap. Nanti lebih lanjutnya kami sampaikan besok saat press rilis. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ucap Kasatreskoba.
Dikesempatan ini, Bagus Winarmoko kembali mengimbau masyarakat agar tidak mendekati maupun bersentuhan dengan segala bentuk narkoba. Bahkan ia meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada perseorangan maupun kelompok yang memiliki maupun mengedarkan barang haram tersebut.
”Siapapun itu, jika terlibat (narkoba) maka akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tapi kita semua, seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya. (C19)