Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Gram Sabu di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran 2,6 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Terduga kurir narkoba berinisial AR (35) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Moris Ismail 3 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan AR berprofesi sebagai buruh harian lepas ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di daerah itu.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan tersangka berhasil diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba di depan sebuah barak pada kawasan itu,” kata Aji, Senin, 10 Juli 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan kata Aji, ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri dengan berat kotor 2,6 gram.

Selain itu lanjut Aji, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka

Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pengembangan kasus dan proses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Aji. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *