Polisi Dampingi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara 

1000037198
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi bersama Wabup Kotim, Irawati, didampingi aparat kepolisian menunjukan surat suara yang hendak dimusnahkan

CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didampingi aparat kepolisian melakukan pemusnahan surat suara yang rusak maupun berlebih.

”Tugas kami adalah mendukung dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum) berjalan aman dan lancar, baik itu awal hingga selesai,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan kesiapan beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPU) yang ada di Kota Sampit. ”Semoga masyarakat bisa menjalankan pesta demokrasi ini dengan aman, tertib dan lancar,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi mengatakan, pemusnahan 1.721 lebih surat suara ini memang harus didampingi aparat kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

”Sesuai peraturan, memang harus didampingi. Yang dimusnahkan adalah surat suara yang berlebihan dan yang rusak. Ini sebagai salah satu antisipasi adanya kemungkinan kecurangan,” ucap Rifqi.

Dirincikannya, ada sebanyak 783 lembar surat suara yang rusak, sisanya ada kelebihan surat suara. Rata-rata yang rusak adalah surat suara DPRD Provinsi.

”Rata-rata rusak, yang sudah tercoblos tidak ada. Sesuai aturan harus dimusnahkan H-1 pemungutan suara,” tukas Rifqi.

Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam drum besi berisi kayu, lalu dibakar bersama. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *