Polisi Bongkar Penggelapan BBM Bersubsidi di Palembang

Penggelapan BBM
Barang bukti kasus penggelapan BBM bersubsidi yang diamankan Polda Sumatera Selatan.

CATATAN.CO.ID, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sopir tangki PT Elnusa Petrofin. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 dini hari di SPBU 24.301.147, Jalan Letjen Harun Sohar No.12, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan kronologi penangkapan pada pukul 03.40 WIB, tim mengikuti satu unit kendaraan tangki Hino merah putih berlogo PT Elnusa Petrofin nomor polisi B 9627 SEI yang keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Setiba di SPBU Harun Sohar sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik mencoba menghampiri kendaraan tersebut. Namun, sopir langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar 300 meter dari lokasi. Sopir berinisial FN bersama rekannya LN kemudian diperiksa,” kata Budi M.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui segel tangki BBM dalam kondisi rusak bahkan ada yang terbuka. Keduanya mengaku telah menurunkan sebagian isi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite sebanyak kurang lebih 400 liter di lokasi lahan terbuka tersebut. BBM itu dijual seharga Rp 2 juta, dengan pembagian keuntungan Rp 1,7 juta untuk FN dan Rp 300 ribu untuk LN.

Adapun modusnya, untuk mengelabui perusahaan, tersangka FN yang merupakan pegawai PT Elnusa Petrofin melepas perangkat GPS kendaraan dan menggantinya dengan powerbank agar posisi tangki seolah-olah masih berada di depan Depo TBBM Kertapati Integrated Palembang.

“GPS tersebut kemudian diserahkan kepada LN agar tidak terdeteksi saat mereka melakukan pengurangan BBM di Ogan Ilir,” sambung Budi.

Setelah menurunkan BBM subsidi, keduanya kembali bertemu dan melanjutkan perjalanan ke SPBU tujuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit truk tangki Hino berisi BBM Bio Solar subsidi sekitar 15.700 liter dan Dexlite sekitar 7.900 liter, surat pengantar pengiriman BBM, uang tunai Rp 1,7 juta, ponsel, ID Card, SIM, dan perangkat GPS, serta segel BBM dalam kondisi rusak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar untuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Serta maksimal 5 tahun untuk tindak pidana penggelapan,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya itu. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *