CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial J alias AT. Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan atas praktik suntik silikon diduga ilegal.
“Pelaku kami amankan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah mendapat laporan masyarakat,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, ketika menggelar press release, Senin, 6 Februari 2023.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya ditindak
Pelaku melayani jasa suntik silikon pada bagian payudara. Ia tidak memiliki tempat usaha praktik, kecuali ketika ada kenalan yang mau suntik silikon maka yang bersangkutan akan melayani.
Budi menambahkan, pelaku tidak memiliki kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan silikon kepada korban.
Untuk jasa ini, pelaku memasang tarif bervariasi mulai Rp1,5 juta – Rp2 juta. Dari 5 pasien, 2 orang yang menjadi korban.
“Malapraktik suntik silikon ini, pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama 5 tahun,” tegas Kapolresta.
Dalam penangkapan pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa jarum suntik bekas, cairan pembius dan kapas yang digunakan dalam praktik tersebut.
Kini pria yang diduga ada kelainan dengan perilaku seksual tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).





