CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka tindak penganiayaan yang menewaskan seorang dan sejumlah orang luka-luka di sebuah perkebunan sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Tiga kami menetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy, Selasa, 19 September.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap tiga tersangka.
Mereka yang ditangkap, yakni berinisial D, HT dan H alias Cuncun. Mereka dikenakan dugaan Tindak Pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
Kondisi ketiga tersangka masih mengalami luka berat sehingga mereka masih harus menjalani perawatan di SR Bhayangkara Palangka Raya, dikawal oleh anggota Rumkit Bhayangkara secara intensif, hingga kondisinya dinyatakan membaik
Terkait pemeriksaan saksi pada Selasa dalam kasus tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, termasuk salah satu korban selamat, P (41). Pemeriksaan didampingi Kuasa Hukum Ornela Monty. Pani bersama masyarakat menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang penyidik Ditreskrimum.
Ornela Monty mengatakan, korban Pani dan saksi Tauhid diminta keterangan seputar perkara penyerangan, penganiayaan hingga menyebabkan satu orang tewas dan sejumlah orang luka-luka tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan seputar awal mula kejadian dan kronologi kejadian. Saksi ditanya 15 pertanyaan.
Monty mengapresiasi langkah Polda Kalteng dalam menindaklanjuti kejadian yang merenggut nyawa satu korban tersebut. Hingga akhirnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka.
Ia berharap proses penyidikan bisa dilakukan dengan baik dan cepat. “Semoga seluruh pelaku penyerangan tertangkap karena diduga pelaku lebih dari itu,” katanya. (CP)