CATATAN.CO.ID, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter berhasil membongkar kasus pengangkutan batubara ilegal. Polisi mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal beserta sopir dan kernetnya pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan yang diturunkan Kapolri melalui Surat Telegram Kabareskrim nomor STR/2293/VIII/RES.5.5./2025 tentang penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.
Kasubdit IV Tipster Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat tim menghentikan truk Hino tronton warna hijau bernopol BG 8534 LU yang diduga mengangkut batubara tanpa dokumen sah. Kendaraan itu dikemudikan oleh Hendri bersama kernet Andri Pariadinata.
“Tim menemukan bongkahan batu hitam diduga batubara di dalam bak truk. Sopir dan kernet langsung diamankan ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti,” katanya.
Petugas juga mengambil sampel batubara 10 kilogram dan menyita dokumen pengangkutan yang diduga palsu.
Dia menambahkan, hasil interogasi mengungkapkan bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut tidak memiliki izin, sistem keamanan, maupun prosedur penimbangan resmi.
Polisi bersama Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dan PT. BSP melakukan pengecekan lapangan. Ketika diperlihatkan via video call, sopir dan kernet membenarkan lokasi itu adalah stockpile tempat mereka mengambil batubara.
Dalam penyelidikan, sopir menunjukkan surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha sebagai dasar pengangkutan. Namun, setelah ditelusuri melalui Dirjen AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak ada.
Yang terdaftar justru PT. Bara Mitra Usaha di Jakarta Selatan, bukan di Muara Enim. Polisi menduga surat jalan itu adalah dokumen palsu yang dipakai untuk melegalkan aktivitas pengangkutan batubara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan ponsel, diketahui bahwa pengangkutan tersebut diperintahkan oleh Erwin Thang, pemilik kendaraan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit truk tronton Hino warna hijau BG 8534 LU, STNK atas nama CV. Sriwijaya Transport, surat jalan batubara CV. Bara Mitra Usaha, SIM B II Umum atas nama Hendri, serta 1 unit ponsel OPPO A1K warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara tanpa izin resmi. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
AKBP Ahmad Budi Martono juga menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberantas tambang ilegal.
“Penambangan batubara ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan kerap menimbulkan konflik sosial. Kami akan menindak tegas sesuai arahan Presiden dan instruksi Kapolri,” ujarnya.
Tambang ilegal membawa dampak serius: kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi bencana longsor. Selain itu, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti dari sektor minerba.
Polda Sumsel mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal.
Kasus pengangkutan 40 ton batubara ilegal di Ogan Komering Ulu ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin. Penyidikan masih berlanjut untuk membongkar jaringan di balik distribusi batubara ilegal di Sumatera Selatan. (C-A)