CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dengan menyita sejumlah aset tersangka yang nominalnya mencapai Rp530 juta.
“Dari ratusan kasus narkoba yang diungkap Polda Kalteng dan jajaran, satu diantaranya TPPU,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo, saat menggelar press release, Senin, 26 Juni 2023.
TPPU atas nama tersangka AR (43) yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Tersangka AR berhasil ditangkap di Jalan Guntung Manggis, Perum Harapan Blok O, Banjar Baru, Kalimatan Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan saat pihak kepolisian menggerebek rumahnya di kawasan Hiu Putih, Kota Palangka Raya.
“Dalam kasus itu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap barang bukti berupa 12 paket sabu 1,1 Kg dan 386 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Nono.
Aset yang berhasil disita dalam kasus TPPU tersebut berupa 1 unit rumah, emas seberat 36 gram, dan 1 lembar kartu ATM.” Jadi jika ditotal aset itu dengan nilai Rp530 juta,” pungkasnya.
Nono menambahkan, kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
“Ini semua menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air khususnya di Kalteng,” tandasnya. (C12)