CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, mengungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi yakni BBM jenis Bio solar dan LPG.
Dari pengungkapan itu, dua pria diduga pelaku berinisial E dan A ditangkap petugas di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan serta di Jalan Kenanga Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, modusnya para tersangka melakukan kegiatan pengangkutan BBM dan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
“Barang bukti yang kita amankan yakni untuk tersangka E, satu unit mobil pikap dan 26 jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar serta untuk tersangka A, satu unit mobil pikap dan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi,” kata Erlan saat menggelar press release, Rabu, 31 Januari 2024.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk para tersangka kita kenakan UU minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).