CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Direktorat Reserse Polda Kalteng mengamankan sebanyak 19 tersangka dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 6 Ons. Barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, sepanjang dua bulan terakhir yakni Oktober – November 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan petugas di 5 wilayah yakni di Kota Palangka Raya ada 3 kasus mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 201 gram.
Kemudian, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap diwilayah Kotawaringin Timur ada 5 kasus dengan mengamankan 7 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 149,65 gram.
Selanjutnya kata Nono, di wilayah Kabupaten Katingan petugas juga mengungkap 2 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti sabu yang disita sebanyak 81,03 gram.
Di wilayah Kotawaringin Barat mengungkap 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti seberat 171 gram dan terakhir diwilayah Kabupaten Kapuas, petugas juga mengungkap 1 kasus mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti yang disita seberat 18,9 gram.
Seluruh barang bukti sabu yang disita hampir 6 Ons tersebut, langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan cairan pembersih lantai.
Nono menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu hampir 6 Ons tersebut sama dengan menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.980 orang.
“Artinya, ini upaya Kepolisian khususnya Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran dalam upaya penegakan hukum. Dengan asumsi, dalam 1 gram sabu dibagi 10 paket hemat, dan dalam 1 paket hemat dipegang oleh 2 orang. Inilah kita bisa menyelamatkan sebanyak 11.980 orang,” pungkasnya. (C12)