CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Pj. Bupati Murung Raya Hermon menghadiri rapat paripurna ke – 6 masa sidang III dalam rangka penyerahan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 dan mendengarkan penyampaian hasil reses anggota DPRD Murung Raya, Senin, 6 November 2023.
Dua buah Raperda terdiri dari pertama inisiatif DPRD Murung Raya yaitu tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan kemudian kedua usulan dari Pemerintah Daerah yaitu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Raperda pertama tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dijelaskan oleh Rumiadi selaku Bamperda DPRD Murung Raya ia menyebutkan tujuan Reperda itu untuk menguatkan paham terhadap nilai – nilai dasar kebangsaan yaitu Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
Dan mewujudkan semangat nasionalisme cinta tanah air dan cinta terhadap kearifan lokal serta menguatkan rasa persatuan, kesatuan, kerukunan termasuk ketentraman masyarakat.
Bahkan dibentuknya Rancangan peraturan ini untuk memberikan pemahaman cara pandang sebagai bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
“Sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari bangsa indonesia yang mencintai semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi kearifan dan budaya lokal dilingkup Kabupaten Murung Raya,” paparnya
Kemudian, Raperda kedua tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dijelaskan oleh Pj. Bupati Murung Raya Hermon ia menyampaikan pembentukan Raperda ini dilandasi oleh rasa kepedulian dan kecintaan Pemerintah daerah.
Sebab sebutnya seiring berjalannya waktu eksistensi masyarakat hukum adat semakin terabaikan terutama dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat itu sendiri.
Bahkan seringkali Konflik yang dihadapi masyarakat hukum adat terbentur dengan hukum nasional atau hukum positif di Indonesia.
“Berdasarkan hal tersebut urgensi pembentukan Raperda ini sebagai upaya untuk mengatur legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya agar mendapat perlindungan dan hak – haknya secara ilegal,” jelas Hermon. (C15)