Petani Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

IR tersangka kasus narkoba Polsek Campaga Hulu.
IR tersangka kasus narkoba Polsek Campaga Hulu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang petani berinisial IR diringkus petugas kepolisian sektor (Polsek) Cempaga Hulu lantaran nekat menjual sabu. Pria 29 tahun ini ditangkap petugas di Jalan Desa Buku Raya Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Adel M mengatakan, kasus terungkap pada Senin, 13 Mei 2024. Di mana pihaknya mendapatkan informasi IR (29) diduga sering melakukan transaksi narkoba.

“Berbekal dari informasi masyarakat ini kami melakukan upaya penyelidikan. Alhasil pelaku yang juga bekerja sebagai petani ini berhasil terendus sehingga kami langsung melakukan tindakan penangkapan di TKP,” Ujar Adel Rabu 22 Mei 2024.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 1,43 gram, satu unit ponsel, satu unit motor honda CBR, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 250 Ribu.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencaritahu dari mana asal barang haram tersebut ia dapat. Namun yang jelas IR (29) saat ini sudah kami tahan dan menjalani proses hukum,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya IR disangkakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *