Perusahaan Sawit Diingatkan Penuhi Kewajiban Plasma

Ilustrasi kelapa sawit.
Ilustrasi kelapa sawit. (foto : istimewa)

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan kewajiban penyediaan plasma bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan tanpa kompromi.

“Kami tidak ingin kewajiban plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan. Aturannya jelas, pelaksanaannya yang sering diabaikan,” tegas Rimbun, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Bahkan, lokasi kebun plasma tersebut seharusnya berada di dalam kawasan HGU yang sama agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim yang belum menunaikan kewajiban tersebut secara nyata. Akibatnya, masyarakat di wilayah sekitar perkebunan kehilangan akses terhadap manfaat ekonomi dari kemitraan plasma yang semestinya menjadi hak mereka.

Situasi ini juga memicu gesekan sosial di sejumlah desa, terutama ketika warga merasa diabaikan sementara perusahaan terus beroperasi dengan keuntungan besar.

“Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan menghambat pemerataan pembangunan di pedesaan,” ujar Rimbun.

Menurutnya, tujuan utama kebun plasma adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan kemandirian masyarakat, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi perizinan.

Menanggapi persoalan ini, DPRD Kotim mendorong Pemkab dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan verifikasi lapangan terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kotim.

Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, DPRD meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *