CATATAN.CO.ID, Sampit – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022. Kesepakatan itu diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif diharapkan menjadi modal yang dalam menyelesaikan semua tugas, termasuk dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini.
“Sebelumnya ini telah dibahas bersama dalam Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya diharapkan pembahasannya bisa berjalan lancar,” kata Rinie saat memimpin rapat paripurna, Jumat, 2 September 2022.
Dalam rapat itu, Bupati Halikinnor menyampaikan perkiraan komposisi struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Hal itu mengacu pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama, maka pemerintah kabupaten
Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp2.214.465.516.300. Bertambah atau berkurang Rp281.654.142.900 atau 14,57 persen.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200.
Pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau 158,74 persen.
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp14.015.000.000. Tidak bertambah atau berkurang atau sebesar 0 persen.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen.
Bupati Halikinnor berterima kasih dan mengapresiasi atas sinergitas yang terjalin dengan baik selama ini. Dia berharap pembahasan perubahan anggaran ini berjalan lancar sesuai harapan.
“Aturan mengamanatkan bahwa persetujuan kepala daerah bersama dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2022 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2022,” pungkas Halikinnor. (C2)


