CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun meminta Pemkab Kotim untuk memperketat dan mengevaluasi perizinan toko retail modern di Kotim dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
“Pemberian perizinan toko retail modern untuk diperketat dan dievaluasi dengan menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 9 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Rimbun sebagai salah satu hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah perizinan minimarket di Sampit.
Selain memperketat dan mengevaluasi perizinan toko retail modern, disampaikannya agar Pemkab Kotim mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai perizinan toko retail modern.
“Dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di Republik Indonesia,” tambah Rimbun.
Selanjutnya, DPRD Kotim juga meminta Pemkab Kotim agar melakukan pengawasan operasional minimarket agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan operasional toko modern yang dilakukan oleh aparatur pemerintah setempat dan Satpol PP,” katanya, Kamis, 9 Maret 2023.
Rekomendasi itu menyusul adanya laporn dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), terkait adanya minimarket yang beroperasi di luar jam yang sesuai peraturan.
“Misalnya buka di bawah jam 10, Pemerintah Daerah pilih apakah bentuk teknisnya nanti membuat surat edaran kepada pemilik minimarket atau toko modern. Kami percayakan pada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” demikian Rimbun. (C10)