CATATAN.CO.ID, Sampit – Perhatikan! Berikut ini adalah persyaratan calon murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Syarat calon murid baru yang bisa diterima di kelas 7 SMP itu usianya paling tinggi 15 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah, Minggu, 7 Mei 2023.
Syarat usia tersebut harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dan dilegalisir pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
“Kemudian, calon murid baru tersebut tentunya juga harus memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menejelaskan telah menyelesaikan pendidikan jenjang kelas 6 SD/Sederajat,” lanjut Irfansyah.
Adapun, Disdik Kotim juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) sebagai pedoman pelaksanaan PPDB 2023.
Tidak hanya jenjang SMP Negeri, dalam juknis tersebut juga tersedia pedoman PPDB untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di bawah naungan Disdik Kotim.
Sementara itu, jenjang TK Negeri mensyaratkan calon peserta didik baru berusia 5 tahun dan paling rendah berusia 4 tahun untuk kelompok A.
Lalu untuk kelompok B, calon peserta didik berusia 6 tahun atau paling rendah berusia 5 tahun
“PPDB harus dilakukan berdasarkan asas Non-diskriminatif, objektif, akuntabel, dan transparan,” demikian Muhammad Irfansyah. (C10)