Perencanaan Pembangunan Harus Dikonsultasikan ke Publik

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim Rudianur kanan menghadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Kotim tahun 2024 Rabu 8 Februari lalu.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim Rudianur kanan menghadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Kotim tahun 2024 Rabu 8 Februari lalu.

CATATAN.CO.ID, Sampit –  Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur menilai perencanaan pembangunan harus dikonsultasikan kepada publik. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan bisa memberi masukan sebelum program pembangunan itu dilaksanakan.

Pemerintah daerah membuat rencana pembangunan didasarkan atas usulan masyarakat dan kajian pemerintah daerah. Setelah program dibuat dan diputuskan, masyarakat berhak mengetahui dan memberi pendapat sebelum program dilaksanakan.

“Makanya kami di DPRD sangat mendukung langkah pemerintah kabupaten menyerap masukan dari masyarakat terkait perencanaan pembangunan yang dibuat, sebelum nantinya diputuskan untuk dilaksanakan,” kata Rudianur di Sampit.

Sebelumnya, pemerintah daerah pernah menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024.

DPRD mengucapkan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakan agenda tersebut. Hal ini penting guna penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2023 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Wajib Menyusun RKPD.

RKPD merupakan penjabaran dari RPMJD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah. Ini juga terkait rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Undang-Undang Nomor 23 secara eksplisit ditegaskan tentang unsur penyelenggara pemerintahan daerah meliputi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk itulah Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2024 sangat penting. DPRD bersama akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan elemen lainnya bisa turut memberi masukan.

“Ini dapat memformulasikan RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2023 yang dapat meminimalisai terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan kepentingan rakyat atau masyarakat dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah,” kata Rudianur.

Disamping itu pula, kegiatan tersebut akan mampu meminimalisasi terjadinya ketidakpastian dan kepuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya in-efisiensi anggaran.

Rangkaian kegiatan ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyelaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari  masyarakat melalui setiap tahapan musrenbang.

Tahapan ini di dalamnya terjadi proses negoisasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan non pemerintah. Ini juga sekaligus untuk mencapai konsesus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2023 dan 2024. (C2)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *