CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. Setelah pengungkapan awal yang menyebutkan adanya 2 kilogram sabu, kini hasil analisa terbaru menunjukkan jumlah barang haram itu mencapai 4 kilogram.
Kepala Bidang Brantas dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam rilisnya, Minggu (12/1), menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan di pos jaga Pintu Utama (P2U) Rutan Palangka Raya.
“Pada rekaman yang kami peroleh, tersangka DMS, seorang oknum pegawai Rutan, terlihat membawa bungkusan besar berwarna putih ke dalam Rutan pada pukul 16.34 WIB,” ungkap Ruslan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap DMS dan seorang pegawai lainnya, diketahui bahwa sabu yang mereka masukkan ke dalam Rutan jumlahnya mencapai 4 kilogram, bukan 2 kilogram seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Sembilan Tersangka Terlibat
Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk dua oknum pegawai Rutan yang berperan aktif dalam memasukkan sabu ke dalam tahanan. Ruslan menjelaskan bahwa kedua pegawai tersebut saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Fakta ini menunjukkan adanya keterlibatan jaringan yang cukup besar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor lain di balik peredaran narkoba ini,” tegas Ruslan.
BNNP Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat, terutama oknum aparat yang menyalahgunakan jabatan. Ruslan juga mengingatkan agar pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan cara-cara baru yang semakin canggih. (C12)