Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Perpustakaan Disetujui

Wakil Bupati Irawati dan Ketua DPRD Rinie dan pejabat lainnya saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua peraturan daerah, Selasa, 26 Juli 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Kotawaringin Timur. Persetujuan bersama itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD setempat.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie berterima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga pembahasan dua rancangan peraturan daerah ini berjalan lancar dan telah disetujui bersama.

“Mudah-mudahan proses selanjutnya juga berjalan lancar sehingga perda ini bisa diterapkan sesuai harapan bersama,” Rinie di Sampit, Selasa, 26 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Rinie saat memimpin rapat paripurna DPRD terkait persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah. Dua rancangan peraturan daerah sudah dibahas sudah cukup lama.

Dua peraturan daerah tersebut adalah Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, telah melalui pembahasan bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak eksekutif.

Kedua perda tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah dalam bertindak. Tujuannya tetap pada kepentingan masyarakat dan daerah.

Selanjutnya, dua peraturan daerah tersebut diserahkan kepada bupati untuk kemudian dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Diharapkan tidak ada kendala sehingga kedua peraturan daerah tersebut bisa diterapkan.

“Kita doakan semoga prosesnya berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan eksekutif sehingga dua peraturan daerah ini selesai dengan baik,” pungkas Rinie. (C2)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Dua rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Kotawaringin Timur. Persetujuan bersama itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *