Perda Bantuan Pendidikan Wujud Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Khozaini.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam mengurusi bidang pendidikan. Untuk itulah pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

Pemikiran itulah yang menjadi alasan Bapemperda sehingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

“Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata anggota Bapemperda, Khozaini di Sampit, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu pada Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ini menegaskan bahwa kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.

Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup.

Dalam pemenuhan pendidikan dasar, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya menunaikan kewajiban tersebut.

Perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat yang cerdas.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara sebagai Masyarakat Kotawaringin Timur.

“Ini tentu dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi,” pungkas Khozaini. (C2)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *