CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, M Irfansyah menyebutkan, Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar di Kotim telah diterbitkan. Berikut ini adalah tujuannya.
“Jadi telah diterbitkan Perbup tentang Komunitas Belajar. Itu implementasi dari Kurikulum Merdeka Belajar melalui Komunitas Belajar (Kombel). Dengan adanya Perbup Kombel ini, kami bisa membentuk forum-forum kombel di 17 kecamatan,” katanya, Senin 15 Januari 2024.
Lanjutnya, kombel berperan menyelaraskan guru-guru di Kotim tentang bagaimana proses belajar-mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka.
Sebab, Kurikulum Merdeka Belajar sifatnya tidak kaku. Melainkan, Kurikulum Merdeka Belajar menekankan kepada pembelajaran Kearifan Lokal.
“Mungkin kecamatan yang satu dengan yang lainnya akan berbeda. Tetapi, maknanya sama. Itulah Kurikulum Merdeka Belajar,” terang Irfansyah.
Dia berharap dengan adanya Perbup tentang Kombel tersebut, prestasi Kotim di bidang pendidikan bisa terus meningkat.
Adapun, secara lebih gamblang. Perbup tersebut bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik.
Baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) dalam mewujudkan profil pelajar pancasila.
Serta, transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan. Melainkan, dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong-royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan melembaga.
Rencananya, Perbup Kotim itu juga akan disosialisasikan pada Festival dan Gebyar Merdeka Belajar pada Juni 2024 nanti. Salinan Perbup dapat diunduh melalui situs disdik.kotimkab.go.id.(C10)