Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian untuk Pastikan Kecukupan Kebutuhan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kalau sudah menjadi peraturan daerah sangat berguna untuk memastikan kecukupan kebutuhan di daerah.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso menerangkan, ini dimaksudkan untuk mengatur terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat, sehingga keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan. Baik untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya maupun untuk di jual ke luar wilayah.

“Sehingga dengan demikian, harga pangan di daerah kita juga bisa ditekan, karena tidak memerlukan biaya kirim yang mahal. Sementara kalau mengambil dari luar daerah tentu lebih mahal,” jelasnya, Jumat, 16 September 2022.

Selain itu, lanjut Bima, pengaturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa produksi pertanian pangan di daerah dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

“Dan hal ini juga menjaga agar penduduk tidak beralih profesi demi meningkatkan taraf hidup dengan cara meninggalkan kegiatan pertanian. Kalau sampai ini terjadi, siapa yang akan bertani dan menghasilkan pangan untuk dijual di daerah ini,” tegasnya.

Pengaturan ini tidak hanya sebatas untuk melimpahkan wewenang dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah saja, namun meningkatkan efisiensi lebih dan penting adalah untuk efektivitas keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (CP)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *