Penyesuaian Perda DPRD Tak Bertentangan Regulasi Lebih Tinggi

Wabup Kotim, Irawati.
Wakil Bupati Kotim, Irawati.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) hasil inisiatif DPRD berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kotim, Irawati, dalam rapat paripurna yang mengesahkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

“Disusunnya peraturan daerah ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRD,” jelas Irawati.

Ia menekankan, salah satu alasan perubahan perda tersebut adalah agar tidak terjadi pertentangan dengan aturan di atasnya, khususnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah. Dengan adanya penyelarasan regulasi, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya secara lebih efektif serta efisien.

“Perubahan ini juga diharapkan memudahkan tata kelola keuangan daerah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perda yang kita tetapkan benar-benar selaras dengan hukum yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Irawati menambahkan, setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, perda tersebut dapat ditetapkan dan resmi diberlakukan di Kotim.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, maka pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat bisa lebih optimal, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberi kepastian dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas penunjang,” pungkasnya. (C-21)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *