CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk menunda sementara penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti sembako dan bantuan lainnya, hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selesai. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku untuk semua jenis bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau anggaran lainnya. “Kami menunda penyaluran bansos hingga Pilkada selesai, sesuai dengan instruksi dari Kemendagri,” ujar Hawianan pada Sabtu, 16 November 2024.
Keputusan penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang diterbitkan pada 13 November 2024. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas, mencegah penyalahgunaan bansos dalam kontestasi Pilkada, serta memastikan penyaluran bantuan yang adil dan profesional.
Isi Surat Edaran Kemendagri
Surat edaran tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Penundaan Penyaluran Bansos
Penundaan mencakup semua bansos yang bersumber dari APBD atau anggaran lain yang dikelola oleh pemerintah daerah. - Masa Penundaan
Penyaluran bansos akan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada selesai, yaitu hingga 27 November 2024, untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik. - Bansos untuk Korban Bencana
Bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana tetap akan disalurkan dengan prosedur yang ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyaluran ini dilakukan dengan transparansi dan tepat sasaran, serta wajib dilaporkan ke Kemendagri. - Pengawasan Ketat
Kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses penyaluran bansos, serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan.
Pengecualian untuk Bansos Bencana
Hawianan menegaskan bahwa penundaan ini tidak berlaku untuk bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana. “Bantuan untuk korban bencana tetap akan disalurkan setelah kami melakukan telaahan bersama bupati dan sekretaris daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bansos akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan.
Hawianan berharap masyarakat dapat memahami kebijakan penundaan ini. “Ini untuk menjaga situasi kondusif selama Pilkada dan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial tetap menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan digunakan sebagai alat politik. Masyarakat diminta untuk mendukung upaya ini demi kepentingan bersama. (C4)