Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, H Ardiansyah.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, H Ardiansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyebutkan, pentingnya penetapan dan penegasan batas desa.

“Di era pelaksanaan otonomi daerah, penegasan batas desa menjadi semakin signifikan. Setiap daerah berupaya menggali potensi ekonominya,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Ardiansyah, Senin, 19 Juni 2023.

Sambungnya, ketidakjelasan batas desa secara hukum dapat mengakibatkan konflik antara dua atau lebih wilayah perbatasan.

Bahkan, ketidakjelasan Batas desa juga akan berdampak pada tertundanya penyelesaian masalah, lambatnya distribusi informasi, dan lambatnya perencanaan pembangunan

Oleh karena itu Fraksi PAN menyambut baik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Desa.

“Tujuan Ranperda ini adalah agar tidak terjadinya konflik lingkungan terutama dalam hal penetapan batas desa yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati Kotim. Sehingga, tidak terjadinya tumpang tindih lahan dan saling klaim lahan,” jelas Ardiansyah.

Selain konflik lahan, tujuan dari Ranperda Penetapan Desa meliputi, sebagai acuan kerja ke depan, tertib penyelenggaraan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah, tata kelola, dan perhitungan keuangan daerah.

Pandangan Fraksi PAN tersebut juga telah disampaikan Ardiansyah pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Kotim di Rapat Paripurna DPRD Kotim.

Secara keseluruhan, semua fraksi di DPRD Kotim pun menyetujui Ranperda tersebut. Penandatanganan Ranperda itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kotim dan disaksikan Wakil Bupati Kotim, Irawati sebagai perwakilan lembaga eksekutif Daerah Kotim. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *