CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa peran guru sangat strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berfokus pada pengembangan siswa, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam pembinaan karakter.
“Sehingga, dalam pemberian pelayanan kepada siswa, guru jangan sampai di kriminalisasi oleh siswa ataupun orang tua siswa,” ujarnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Irfansyah menyebutkan beberapa guru yang merasa ketakutan untuk menghadapi ancaman kriminalisasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa kejadian di Kotim, di mana karena kesalahan komunikasi, guru dilaporkan oleh orang tua siswa yang merasa bahwa tindakan guru terlalu berat terhadap siswa mereka.
Meski demikian, permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Irfansyah juga mengingatkan bahwa telah ada undang-undang yang mengatur perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
“Undang-undang ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan pada November 2023 yang berkaitan dengan petunjuk teknis tentang perlindungan kepada pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Menurutnya, guru wajib memberikan disiplin kepada anak agar dalam pembelajaran, yang tidak tahu menjadi tahu, dan yang salah memang harus diberi punishment, sementara yang baik bisa diberikan reward.
Misalnya, dalam bidang keagamaan, guru harus meminta siswa untuk menyetor hafalan ayat. Punishment yang diberikan juga bersifat mendidik.(CA)