CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus kecelakaan mobil Honda HRV berplat DA 1459 IE menghantam pembatas jalan masih berproses di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dua orang saksi, yakni pengemudi dan penumpang mobil tersebut diperiksa oleh polisi.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) IPDA Yuli mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi.
Ada dua saksi terkait kecelakaan di Jalan HM Arsyad pada Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 22.30 WIB, tersebut. ”Masih riksa saksi. Saki ada 2 orang,” ucapnya singkat.
Dari keterangan aparat kepolisian, kecelakaan ini terjadi karena mobil mendadak hilang kendali. Sementara pasca kejadian, pria berinisial M (41) yang mengemudi mobil mengaku tangannya ditarik oleh penumpang yang berinisial PW (28).
Saat wartawan Catatan.co.id menanyakan kebenarannya, IPDA Yuli malah menjawab dengan pertanyaan balik. ”Pian kata siapa?,” ucapnya.
Keduanya diduga merupakan pasangan suami istri yang hubungan asmaranya sedang runyam. Kendati demikian, mereka memiliki alamat yang berbeda.
M merupakan warga Jalan Pramuka, sementara PW merupakan warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat ditanyakan apa hubungan pengemudi dengan penumpang tersebut, Kanit Gakkum menjawab ”Kita sesuai keterangan itu saja mas tidak mengarah hubungan pengemudi dengan penumpang,”.
Terkait apakah kasus ini akan ada tersangkanya atau tidak, aparat kepolisian belum memberikan jawaban. (C19)