Pengembangan Sirkuit Sudirman Km 6 tak Ganggu Hak Masyarakat

FOTO DOKUMEN Acara balap motor di Taman Kota Sampit.
FOTO DOKUMEN Acara balap motor di Taman Kota Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memastikan pengembangan sirkuit balap di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 tidak akan mengganggu hak masyarakat.

“Lahan sirkuit biasa saja itu ada yang menggugat itu berproses di pengadilan,” kata Halikinnor, Rabu, 10 Juli 2024.

Lahan sirkuit tersebut telah ditetapkan dalam surat keputusan Bupati seluas 100 hektare. Tetapi kesalahan pemerintah daerah tidak menindaklanjuti sertifikasi lahan sehingga masih ada klaim atas lahan tersebut.

“Makanya itu nanti paling tidak kalau kita lanjutkan clear dulu sekitar 30 hektare tidak ada masalah. Kemudian yang berkaitan dengan masyarakat apabila pengembangan kita butuhkan ke depan kita kaji kalau hak masyarakat kita lakukan ganti rugi,” ujarnya.

Halikinnor sempat meninjau lokasi irkuit balap di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 yang saat ini belum fungsional. Pihaknya sudah berencana mengaspal akses masuk sirkuit tersebut.

Dirinya juga berencana mengembangkan sirkuit dengan desain khusus yang dikerjakan oleh ahli agar sirkuit sesuai standar.

Rencana pengembangan sirkuit tersebut karena dirinya prihatin dengan anak muda di Kotim yang tidak bisa menyalurkan bakat membalapnya di sirkuit resmi yang membuat balap liar meraja lela di jalan-jalan kota.

“Saya juga tidak ingin niatnya baik, tapi tidak benar aturannya. Nanti bisa saya yang menjadi sasaran. Oleh karena itu kita kaji DIDnya dulu dan audit apabila kita lanjutkan harus bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI Pusat,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *