Pengelola SPBU Diancam Diproses Hukum atas Kasus Pungli Kedok Parkir

Polisi saat menertibkan pelangsir dan aksi pungli berkedok parkir di SPBU, beberapa waktu lalu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur mengancam memproses hukum pengelola stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) kalau masih ditemukan adanya aksi pungutan liar (Pungli) berkedok parkir di lokasi tempat usaha mereka.

“Penertiban dan sosialisasi sudah kami lakukan. Penekanan kami kalau masih ada pungli berkedok parkir pengelola akan bertanggungjawab secara hukum,” ancam Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Kompol Zaldy Kurniawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Hal tersebut karena dalam beberapa waktu terakhir banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar di sejumlah SPBU di Sampit.

Bahkan, dalam 1 sopir truk yang ingin membeli BBM jenis solar bersubsidi harus membayar biaya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.

Sehingga, kondisi tersebut sangat memberatkan, dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ada juga informasi mengenai aksi premanisme, jika tidak mengikuti aturan di lingkungan SPBU.

“Dari informasi tersebutlah, membuat kami melakukan penertiban. Agar tidak ada lagi pelangsir yang menggangu kedepannya,” kata Zaldy.

Sementara, beberapa hari lalu, polisi telah mengamankan 1 orang warga yang diduga melakukan aksi pungli, dan sejumlah pelangsir.

Namun, rata-rata dari mereka sudah diperbolehkan pulang. Dengan perjanjian agar tidak kembali mengulangi hal yang sama.

“Untuk 1 orang, sempat dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polres Kotim, karena diduga ada indikasi melakukan pungli,” terang Zaldy. (C3)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *