CATATAN.CO.ID,Sampit – Unit Reskrim Polsek Parenggean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal membenarkan bahwa S diamankan di halaman bengkel mobil “TEHNIK JAYA” Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin petang, 6 Februari 2023.
Anggota kepolisian dari Polsek Parenggean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu
“Atas laporan masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 2.91 gram,” katanya, Selasa, 7 Februari 2023.
Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di halaman bengkel mobil dengan bukti barang haram yang pelaku simpan pada lipatan celana sebelah kanan.
Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital mini ditemukan di dalam lipatan sebelah kiri celana pelaku, uang tunai Rp.300 ribu serta satu Unit Handphone.
Pelaku mengakui barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan miliknya, atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Parenggean untuk proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk barang bukti di mana pelaku itu dapat, itu masih dalam tahap penyelidikan pihak kami,” tutupnya. (C11)