Pengedar Sabu di Perusahaan Pertambangan Dibekuk

Dua pengedar sabu di Parenggean menunjukkan barang bukti berupa sabu saat di kantor polisi, Rabu, 3 Agustus 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polsek Parenggean meringkus dua pengedar sabu di Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dua pengedar sabu tersebut berinisial Z alias Jek dan Y alias Usup. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda dan bukan satu jaringan.

“Mereka kami bawa ke Mapolsek unutk penyidikan mendalam,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriono, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dari tersangka Jek polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,23 gram, 1 buah timbangan, korek api, kotak rokok, plastik klip kosong, sedotan, dan uang Rp 1 juta lebih.

Jek ditangkap di tempat kerjanya di salah satu perusahaan tambang di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Diduga ia sering menjual sabu di sekitar perusahaan tambang tersebut. Pengungkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pria tersebut beserta barang bukti lainnya.

Sementara, tersangka Usup, ditangkap di rumahnya di Jalan Bahtera, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berisi 0,50 gram, sendok plastik, korek api ungu, bong sabu, hp, dan uang Rp 2 juta.

Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (C3)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *