CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pengedar sabu ditangkap polisi di Pondok Kebun Durian, Jalan Handil Lubuk Durian, Desa Cempaka Mulia Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Benar, kami ada mengamankan satu pengedar sabu sabu inisial HR, Senin 13 Mei 2024 lalu,” Kata Kapolsek Cempaga Iptu Rochim, Senin, b20 Mei 2024.
Kapolsek mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat pria berusia 46 tahun tersebut diduga kuat sering mengedarkan narkoba. Saat petugas melakukan patroli pelaku HR ditemukan sedang berada di pondok durian.
“Karena sudah menjadi target kami. HR pun langsung kami amankan, setelah digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,28 gram yang ditaruh di atas jendela kayu pondok,” terang Kapolsek.
Selain sabu polisi juga turut menyita satu unit ponsel satu lembar kertas tisu dan satu bungkus plastik warna hitam tempat pelaku membalut sabu yang seluruhnya diakui oleh terlapor adalah miliknya.
“Atas perbuatannya HR dikenakan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.
Polisi berpangkat dua balog emas di pundaknya itu menyebut bahwa kasus ini masih pihaknya kembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut ditemukan pelaku.(C20)