CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Palangka Raya. Sedikitnya, petugas berhasil menyita lebih 1 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Pria berinisial AR (43) ini sempat melarikan diri dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“AR sempat melarikan diri dan menetapkannya sebagai DPO. Setelah berkoordinasi secara intens, tim yang terdiri atas gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru Polda Kalsel, kami akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalimantan Selatan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Namun lanjut Rahail, saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin.
“Dari penggeledahan di TKP Jalan Hiu Putih IX Palangka Raya itu, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.142 gram dan 386 butir pil ekstasi,” pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (C12)