Pendidikan Dasar 9 Tahun itu Wajib Hukumnya, Kebutuhan Sarpras Harus Terpenuhi

Anggota DPRD Kotim S. Parningotan Lumban Gaol yang mengutarakan pendidikan dasar 9 tahun wajib hukumnya sehingga kebutuhan sarpras harus terpenuhi.
Anggota DPRD Kotim S. Parningotan Lumban Gaol yang mengutarakan pendidikan dasar 9 tahun wajib hukumnya sehingga kebutuhan sarpras harus terpenuhi.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Komisi III, S. Parningotan Lumban Gaol menegeskan, pendidikan dasar 9 tahun itu wajib hukumnya. Karenanya, kebutuhan sarana dan prasarana harus bisa terpenuhi.

“Pada wajib belajar 9 tahun itu, masyarakat sudah diwajibkan untuk bisa sekolah. Maka dari itu, kita harus siapkan fasilitasnya,” ungkapnya.

“Nanti akan kita pikirkan, agar bagaimana satdik tingkat menengah atas tersebut tidak terlalu jauh jaraknya dari wilayah perkotaan,” kata Lumban Gaol.

Ia pun menginginkan, satdik tingkat menengah atas yang direncanakan itu jaraknya juga tidak terlalu berdekatan dengan satdik tingkat menengah atas yang sudah ada lebih dulu.

Supaya, satdik tersebut bisa menjangkau seluruh masyarakat di wilayah MB Ketapang. Apalagi, masyarakat juga dihadapkan dengan pemberlakuan sistem zonasi dalam memilih satdik.

Selain pendidikan tingkat menengah atas, Lumban Gaol juga menekankan. Agar, Pemerintah Kabupaten Kotim juga memerhatikan sarpras satdik-satdik tingkat sekolah dasar.

S Parningotan Lumban Gaol membahas masalah pendidikan tersebut kala dirinya menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) MB Ketapang 2023, beberapa waktu lalu.

“Pendidikan itu sangat penting. Untuk apa? Untuk regenerasi. Generasi-generasi selanjutnya yang membangun Kabupaten Kotim. Terutama di MB Ketapang,” demikian Modika. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *