CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pencuri di sebuah toko terkurung ketika beraksi. Akibatnya, sudah bisa ditebak, ia pun ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku beraksi di toko sembako Zahra di Jalan Jendral Sudirman Km 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kini Tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Telawang.
Tertangkapnya pencuri tersebut karena ia tidak sempat keluar dari toko setelah ada warga yang tahu hingga melaporkannya kepada pemiliknya.
“Pencuri sempat sembunyi di bawah ranjang,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Rabu, 29 Juni 2022.
Pelaku berinisial RH (43). Ia masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan kunci L.
Setelah aksinya diketahui tetangga pemilik toko, tetangga tersebut memberitahukan kepada korban. Korban kemudian melaporkan kepada polisi. Jajaran polsek yang menerima informasi langsung datang ke lokasi dan meringkus pelaku yang saat itu bersembunyi di bawah ranjang.
“Pelaku sudah kami bawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih dalam,” terang Rakhmat.
Barang bukti yang sempat dicuri pelaku 36 bungkus rokok, motor yang dikendarai, dan sejumlah barang peralatan milik pelaku lainnya. (C3)