CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Fraksi PDIP DPRD Kotim) menyebutkan, penataan desa yang dilakukan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penataan desa adalah upaya dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan serta kesejahteraan masyarakat desa,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim, Rimbun, Jumat 23 Juni 2023.
Bahkan, penataan desa juga sebagai upaya dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
“Di samping itu, penetapan desa
dilakukan dengan meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status desa, ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan daerah kabupaten tentang penetapan desa,” sebut Rimbun.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP DPRD Kotim menyambut baik kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Desa di Kotim.
Lanjutnya, penyusunan Ranperda tersebut dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah yang baik dan dapat dijadikan landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Karenanya, perlu dilakukan secara terencana terpadu dan berkelanjutan, dan sejalan dengan sistem hukum nasional. Agar, perda dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat atau rakyat indonesia yang berdasarkan UUD 1945.
Dengan kata lain, perda dalam pembentukannya harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, mengikat semua lembaga yang berwenang. (C10)