CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda bernama M Wira Kurniawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah polisi menemukan sabu seberat 3 ons di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial D dan A atas kepemilikan sabu seberat 2,5 gram di Jalan Gatot Subroto pada siang hari, 19 Desember 2024 lalu.
Kepada polisi, pasangan suami istri tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemuda yang tak lain adalah M Wira Kurniawan, yang beralamat di Jalan Muchran Ali, Gang Melati, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Kami sudah mendatangi rumahnya, ternyata yang bersangkutan (Wira) tidak ada, hanya ibunya yang berada di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 3 ons,” ujar Kasat Narkoba.
Hingga saat ini, polisi masih belum berhasil menemukan keberadaan Wira. Namun, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Barang bukti berupa 3 ons sabu telah disita dan dimusnahkan oleh petugas.
“Sampai saat ini kami masih terus mencari keberadaan Wira. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat yang bersangkutan agar segera melapor kepada kami atau ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.(C20)