Pemuda Bawa Sabu Ditangkap di Sebuah Barak di Baamang

Pelaku pengedar sabu yang berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Selasa 31 Februari 2023.
Pelaku pengedar sabu yang berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Selasa 31 Februari 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Seorang pria berinisial HW (20) diringkus Reskrim Polsek Baamang dengan barang bukti 0.75 gram sabu.

HW diamankan di depan Barak Gang Bungsu Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang tengah kecamatan, Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Yang dimana menurut informasi masyarakat pada lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Kamis, 2 Februari 2023.

Anggota Unit Reskrim Polsek Baamang Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan mengantar Narkoba jenis sabu kepada pelanggannya dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol KH 6140 FN.

Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada pelaku dan saksi kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan saat itu petugas Kepolisian berhasil menemukan barang berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran Kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram yang disimpan pelaku pada kantong celana sebelah kanan bercampur dengan uang tunai sejumlah Rp33 ribu.

“Saat penggeledahan juga ditemukan uang sejumlam Rp.430 ribu yg dipegang di tangan kiri pelaku dan satu buah handphone,” pungkasnya

Selanjutnya seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui pelaku sebagai miliknya, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Baamang untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *