CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan akan mendekam di sel tahanan lantaran telah membawa kabur dan menyetubuhi gadis SMP.
Pemuda berumur 21 tahun tersebut berinisial AA. Ia berkenalan dengan gadis berusia 15 tahun dari salah satu aplikasi media sosial. Komunikasi terjalin hingga mereka saling jatuh cinta. Keduanya pun janjian ketemu.
Gadis tersebut minta dijemput saat subuh di rumahnya yang berada di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka kemudian pergi ke wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
”Orangtua gadis tersebut melapor kehilangan anak beberapa hari yang lalu. Kami pun melakukan penelusuran. Akhirnya yang bersangkutan ditemukan,” ucap Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Selasa, 27 Februari 2024.
Dari pengakuan AA, ia sempat mengajak gadis tersebut untuk menikah. Selama pelariannya, pemuda tersebut mengungkapkan sudah melakukan persetubuhan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 332 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hukumannya adalah kurungan badan, maksimal 15 tahun penjara. Bahkan dalam aturan ini, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa dikenakan denda hingga ratusan juta rupiah. (C19)