CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah masuk dalam program legislasi DPRD Kota Palangka Raya. Hal ini menandakan bahwa Raperda tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh para wakil rakyat.
“Raperda Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja,” katanya, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan secara lebih detail.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi para pekerja di Kota Palangka Raya.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini tentu menjadi perhatian berbagai pihak, terutama kalangan pekerja dan pengusaha. Mereka berharap Raperda ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dan menciptakan iklim kerja yang kondusif. (C23)