Pemkab Pulang Pisau Usulkan 5000 Hektare Lahan Milik Masyarakat Keluar dari Kawasan Hutan

Kepala DPUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai
Kepala DPUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau hingga kini terus berupaya berjuang untuk membebaskan hak tanah milik masyarakat Pulang Pisau yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Republik Indonesia (RI) Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pulang Pisau Usis I Sangkai didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Anas Riyadi, menjelaskan beberapa kawasan yakni kawasan penduduk maupun kawasan lainnya yang masuk dalam kawasan hutan telah diikutkan dalam program TORA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria.

“Melalui Program TORA, Pemkab Pulang Pisau kini telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan agar lahan-lahan itu bisa ubah menjadi kawasan non hutan, khususnya lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat,” ucapnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Pihaknya mengatakan, menurutnya SK Menteri LHK yang terbaru adalah SK Menteri LHK 6627 Tahun 2021, itu juga menjadi dasar pihaknya untuk membagi kawasan hutan dan kawasan non hutan.

“Untuk kawasan non hutan itulah yang kemudian kita petakan untuk tata ruang kita. Ada juga yang secara kenyataan itu sebenarnya dikelola oleh masyarakat, tetapi SK-nya masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut pihaknya usulan yang diajukan oleh Pemkab Pulpis seluas 5.000 hektare, untuk kawasan wilayah Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah tengah berproses.

“5.000 hektare ini merupakan usulan kita kepada Kementerian Agraria yang harapan kita itu nantinya bisa berubah menjadi kawasan budidaya,” bebernya.

Lanjut pihaknya, informasi yang pihaknya terima seluas 5.000 hektare itu sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh KLHK, dan pihaknya mengharapkan luasan lahan yang di usul oleh Pemkab Pulpis ini dapat segera selesai, dan lahan yang sebelumnya adalah kawasan hutan, bisa menjadi kawasan non hutan.

“Setelah terbit SK itu yang menyatakan keluar dari kawasan hutan. Maka kita akan terus memperjuangkan dan melanjutkan lagi untuk kawasan-kawasan yang masih belum di usulkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan kembali mengusulkan 4 desa yaitu Desa Sei Bakau, Desa Sei Hambawang, Desa Cemantan dan Desa Kiapak, wilayah pesisir yang masuk kawasan hutan mangrove.

“Kita akan mengusulkan 4 desa ini pak, dan tentunya untuk beberapa wilayah yang masuk kawasan hutan itu secara bertahap akan kita usulkan untuk bisa dicabut menjadi kawasan non hutan,” pungkasnya. (C16)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *