Pemkab Murung Raya Usulkan Raperda Cadangan Pangan

Sekda Murung Raya Dr Drs Hermon MSi
Sekda Murung Raya Dr Drs Hermon MSi

CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Rancangan peraturan baru telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terkait penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras.

Yang diserahkan saat rapat Paripurna ke II (dua) masa sidang I (satu) yang berlangsung di kantor DPRD Murung Raya pada Senin, 16 Januari 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon M.Si saat mewakili Bupati Murung Raya Perdie mengatakan bahwa tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

“Raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan
diwilayah Kabupaten Murung Raya,” tutur Hermon.

Dengan tujuan mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial dan menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan, masyarakat miskin dan/atau daerah lain yang membutuhkan.

“Ruang lingkup dalam pengaturan rancangan peraturan daerah ini meliputi penetapan cadangan pangan Pemerintah Daerah, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan
Pemerintah Daerah, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan Pemerintah Daerah, peran pengawasan dan pelaporan,” tutup Hermon. (C15)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *