Pemkab Kotim Sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Kotim Sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu, 24 Juli 2024
Pemkab Kotim Sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu, 24 Juli 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan disosialisasikannya perda tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar. Sehingga, wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah, Rabu, 24 Juli 2024.

Lebih jauh lagi, hal itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kotim.

“Untuk itu saya meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut,” tambah Ramadhansyah.

Dia mengingatkan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.

“Mari kita terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin, dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah Kotim,” ujarnya.

Dia pun berpesan kepada seluruh warga masyarakat Kotim, diharapkan bisa menjadi masyarakat yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban. Di mana membayar pajak daerah bukanlah lagi suatu hal yang memberatkan, namun menjadi suatu kebanggaan sebagai seorang warga yang baik. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *