CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I, Senin, 6 Maret 2023.
Penyampaian 2 buah Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati. Ia mewakili Bupati Kotim, Halikinnor. Kedua buah Ranperda itu terdiri dari Ranperda Tentang Penetapan Desa dan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
Irawati menjelaskan, sebab-musabab pengajuan Ranperda Tentang Penetapan Desa. Katanya, Kotim memiliki desa-desa yang sudah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Desa-desa yang telah ada sebelum lanirnya NKRI, belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undang. Sehingga, memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah,” paparnya.
Disampaikannya, dari 168 desa di Kotim, beberapa desa yang sudah mempunyai dasar hukum berupa Perda ialah desa-desa yang lahir pascakemerdekaan NKRI melalui mekanisme pemekaran desa.
“Pengajuan Ranperda ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam Pasal 116 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” lanjut Irawati.
Yang mana dalam Undang-undang tersebut, tertulis bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Perda tentang penetapan desa dan Desa Adat di wilayahnya.
Selanjutnya, Irawati menyampaikan Ranperda Kotim tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kotim tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kotim No. 9 Tahun 2016.
“Bahwa Perda Kabupaten Kotim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 telah berjalan selama dua tahun,” sebut Irawati.
Sehingga diungkapkannya, Pemkab Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah melalui mapping atau pemetaan urusan. Hasilnya, perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk.
“Dengan penyesuaian tugas pokok dan fungsi atau tupoksi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya,” imbuh Irawati. (C10)