CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing meminta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan Rp 11.500 per liter agar di pasaran diawasi.
Dikatakannya pemerintah daerah supaya benar-benar mengawal, melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan HET minyak goreng itu.
Karena kata dia kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan.
“Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat,” katanya, Kamis, 17 Februari 2022.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah harus tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.
Karena kata dia dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak.
Ditegaskanya, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum.
Karena kata dia beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama. (C4)