Pemkab Kotim Hapus Sanksi Denda PBB-P2, Simak Waktunya…

Bupati Kotim Halikinnor

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur menghapus sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Waktu penghapusan denda tersebut yakni pada 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022.

“Bagi warga yang terlambat bayar PBB P2 akan dihapuskan dendanya jika membayar pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022 ini,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 11 Januari 2022.

Sedangkan jika pembayaran dilakukan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2022 maka akan mendapatkan kompensasi 50%.

Terobosan ini diambil sebagai upaya memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam berusaha di tengah kesulitan di masa pandemi.

“Ini juga upaya meningkatkan pembayaran pajak,” kata Halikinnor.

Penghapusan denda bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 berdasarkan Peraturan Bupati Kotim tentang keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di daerah ini.

Selain itu, sebagai langkah dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. (C3)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *