CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat mediasi antara warga Desa Tumbang Tilap, Poskesdes Tumbang Kecamatan Bukit Santuai, dengan PT Buana Adhitama (BAT) di ruang rapat anggrek tebu lantai II kantor Pemkab Kotim, Kamis, 6 Oktober 2022.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendengar jawaban dari pihak managemen PT Buana Adhitama terkait tuntutan masyarakat Desa Tumbang Tilap.
“Ini merupakan rapat lanjut dari hasil rapat kita pada tanggal 3 Oktober kemarin, terkait tuntutan 20 persen untuk warga setempat. Pada hari ini PT BAT akan menjawab hal tersebut, maka dari itu kami selenggarakan kembali rapat,” ucap Asisten I Setda Kotim sekaligus pimpinan rapat Diana Setiawan. Kamis, 6 Oktober 2022.
Ada 3 poin tuntutan warga Desa Tumbang Tilap terhadap PT BAT, yang salah satunya adalah penyerahan hak 20 persen kepada warga. Namun dari pihak management PT BAT melalui perwakilannya menjawab tidak akan menyerahkan hak tersebut.
“Pemerintah daerah yang telah mempelajari semua aturan yang berkaitan dengan kewajiban PT BAT dan tidak akan bisa menghindar, itu semua dikarena dari aturan yang telah kami analisa. Namun PT BAT tetap tidak bersedia memenuhi penyerahan hak tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, pihak Pemkab Kotim telah menjelaskan semua aturan terkait kewajiban PT BAT pada rapat pada tanggal 3 Oktober yakni perusahaan wajib memenuhi kewajibannya memberikan 20 persen kepada warga setempat .
“Secara tegas itu keputusan pemerintah. Karena yang poin pertama PT BAT ini hanya memiliki izin lokasi dan UP namun tidak memiliki HGU, nah pada saat mereka mengajukan HGU itu di dalam arealnya ada kewajiban memberikan 20 persen kepada warga Desa Tumbang Tilap,” tambahnya.
Dirinya juga menerangkan untuk yang poin kedua terkait aturan pada PT BAT yang melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi (HPK) dan tukar menukar kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
“Aturan pelepasan ataupun tukar menukar disitu jelas, bahwa 20 persen areal yang dilepas wajib diberikan kepada warga di sekitarnya, namun lagi-lagi dari pihak managemen perusahaan tidak bersedia,” terangnya.
Diana Setiawan juga menambahkan, hasil rapat mediasi disimpulkan keputusan untuk dikembalikan kepada kedua belah pihak antara PT BAT dengan warga Desa Tumbang Tilap. Hal tersebut karena ketidakpuasan warga Desa Tumbang Tilap akan jawaban dari manajemen PT BAT.
“Kami kembalikan kepada kedua belah pihak. Karena pada rapat sebelumnya pada tanggal 3 Oktober kami sudah cukup membahas semua aturan termasuk surat yang di sampaikan,” tutupnya. (C8)
