Pemkab Kotim Dorong Percepatan Perizinan Gedung Dukung Program Satu Desa Satu PAUD/TK

Asisten I Setda Kotim Rihel membuka sosialisasi proses percepatan persetujuan PBG SLF untuk PAUD TK, Kamis, 20 Juni 2024.
Asisten I Setda Kotim Rihel membuka sosialisasi proses percepatan persetujuan PBG SLF untuk PAUD TK, Kamis, 20 Juni 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan proses perizinan gedung untuk pendidikan anak usia dini (PAUD)/ taman kanak-kanak (TK) di desa-desa.

Perizinan gedung yang dimaksud ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan satu implementasi undang-undang cipta kerja dibidang teknis bangunan gedung sebagai pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online.

“Percepatan proses PBG/SLF untuk kegiatan pelayanan pendidikan PAUD/TK dalam rangka penerbitan ijin operasional pendidikantersebut dalam rangka mendukung program satu desa satu PAUD/TK,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel saat membuka sosialisasi proses percepatan persetujuan PBG/SLF untuk PAU/TK di Aula Bapperida setempat, Kamis, 20 Juni 2024.

PBG/SLK tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim yang siap berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin operasional bagi TK/PAUD sehingga dapat beroperasional dengan baik.

PBG merupakan dokumen yang memastikan bahwa konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan, sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.

“Sehingga dengan perizinan itu menjamin TK/PAUD aman dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya, serta memastikan anak-anak dapat bersekolah dan belajar dengan aman dan layak,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Desa betul-betul mempersiapkan dokumen administrasi agar proses perizinan PBG/SLF tersebut berjalan cepat dan lancar.

Hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses PBG/SLF adalah penggunaan dana desa. Mengacu peraturan yang berlaku bahwa tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG/SLF jika bangunan yang diproses adalah bangunan milik pemerintah.

“Terkecuali jika bangunan yang diajukan dalam proses adalah milik swasta, yayasan atau bukan milik pemerintah, maka akan ada tagihan retribusi,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *