CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memohon Pemerintah Kabupaten Kotim agar menjelaskan bentuk struktur organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Hal tersebut mereka sampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kotim Masa Sidang I, Selasa, 7 Maret 2023.
“Dalam hal ini, Fraksi PAN ingin mempertanyakan seperti apa bentuk struktur organisasi BRIDA di pemerintahan daerah Kabupaten Kotim?” kata Sekretaris DPRD Kotim Fraksi PAN, M. Kurniawan Anwar.
Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya, Pemkab Kotim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Perda Kotim No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim.
Yang mana pada Perubahan Kedua Perda No. 2 Tahun 2020 telah berjalan 2 tahun. Sehingga, Pemkab memandang perlu evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Di saat yang sama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang BRIDA juga telah terbit.
Wakil Bupati Kotim, Irawati mewakili Pemkab Kotim pada Rapat Paripurna itu pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi PAN tersebut.
“Pemkab Kotim dapat membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan fungsi penunjang perencanaan, sehingga nomenklatur perangkat daerahnya adalah Badan Perencanaan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kotim Tipe A,” paparnya.
Sambungnya, maksud dari Tipe A memiliki 1 kepala perangkat daerah, 1 sekretariat yang terdiri dari maksimal 3 Sub Bagian yang memiliki maksimal 4 Bidang yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kotim.
“Hal ini dengan memerhatikan Surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) No. B-176/I/OT.00.00/3/2023 perihal pertimbangan pembentukan BRIDA Kabupaten Kotim,” tambah Irawati.
Selain Ranperda tentang Kelembagaan Perangkat daerah, pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan pandangan umum tiap Fraksi DPRD dan jawaban Pemkab Kotim terhadap Ranperda Penetapan Desa. (C10)











